Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR UMUM & TU
Nama Pejabat: Detail Pegawai RASIUN
NIP: -

Kaur (Kepala Urusan) Umum dan Tata Usaha (TU) adalah salah satu perangkat desa yang bertanggung jawab untuk mengelola urusan administrasi umum dan tata usaha di desa. Berikut adalah tugas dan fungsi utama dari Kaur Umum dan TU:

Tugas Kaur Umum dan TU

  1. Mengelola seluruh administrasi umum desa, termasuk surat-menyurat, pengarsipan, dan dokumentasi.
  2. Melaksanakan tugas-tugas tata usaha yang meliputi penyusunan, penyimpanan, dan pemeliharaan dokumen dan arsip desa.
  3. Berkoordinasi dengan perangkat desa lainnya untuk memastikan kelancaran administrasi di desa.
  4. Mengelola dan memelihara sarana dan prasarana desa, termasuk kantor desa, peralatan, dan inventaris desa.
  5. Menyusun dan menyampaikan laporan administrasi kepada Kepala Desa dan pihak terkait.
  6. Menyusun dan mengelola sistem kearsipan desa agar dokumen mudah diakses dan terjaga dengan baik.
  7. Memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat desa, termasuk penerbitan surat keterangan dan dokumen lainnya.
  8. Melakukan pendataan dan inventarisasi aset desa serta memastikan pencatatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fungsi Kaur Umum dan TU

  1. Menyusun administrasi desa, termasuk surat menyurat, dokumen, dan arsip agar teratur dan mudah diakses.
  2. Mengelola arsip dan dokumentasi desa dengan sistem kearsipan yang baik.
  3. Mengatur pemakaian dan pemeliharaan sarana dan prasarana desa, seperti gedung, kendaraan, dan peralatan kantor.
  4. Melakukan koordinasi dengan perangkat desa lainnya untuk memastikan keselarasan dan efisiensi dalam pelaksanaan administrasi desa.
  5. Memberikan pelayanan administrasi yang diperlukan oleh masyarakat, seperti penerbitan surat keterangan, pengurusan izin, dan dokumen lainnya.
  6. Menyusun laporan administrasi secara berkala dan menyampaikan kepada Kepala Desa dan instansi terkait.
  7. Menyimpan dan memelihara dokumen-dokumen penting desa agar terjaga keasliannya dan tidak mudah rusak.
  8. Melakukan pendataan dan pencatatan aset desa serta mengelola inventarisasi aset agar tercatat dengan baik dan dapat diaudit.