Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai BEJO PURWANTO
NIP: -

Sekretaris desa atau kelurahan berperan sebagai staf yang membantu kepala desa atau lurah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta memimpin sekretariat desa atau kelurahan. Sekretaris desa atau kelurahan bertanggung jawab atas fungsi administrasi kelurahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Selain tugas-tugas tersebut, seorang Sekretaris Desa harus mampu menjalankan fungsi administratif dengan penuh tanggung jawab. Berikut ini adalah fungsi dari Sekretaris Desa:

  • Mengelola urusan surat menyurat, kearsipan, dan laporan.
  • Mengelola urusan keuangan.
  • Mengelola urusan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sekretaris desa atau kelurahan akan dibantu oleh Kepala Urusan. Mereka menangani pelayanan tata usaha untuk membantu Sekretaris Desa, yaitu:

  • Kepala Urusan Pemerintahan
  • Kepala Urusan Pembangunan
  • Kepala Urusan Keuangan
  • Kepala Urusan Umum