Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PELAYANAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai MARMUDAH
NIP: -

Kasi Pelayanan adalah salah satu perangkat desa yang bertanggung jawab untuk mengelola dan mengoptimalkan layanan kepada masyarakat desa. Berikut adalah tugas dan fungsi utama dari Kasi Pelayanan:

Tugas Kasi Pelayanan

  1. Menyelenggarakan pelayanan administrasi publik yang efektif dan efisien kepada masyarakat desa.
  2. Mengelola administrasi kependudukan, termasuk pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen kependudukan lainnya.
  3. Mengumpulkan, mengelola, dan menyimpan data dan informasi terkait pelayanan kepada masyarakat.
  4. Berkoordinasi dengan perangkat desa lainnya dan instansi terkait untuk memastikan kelancaran pelayanan publik di desa.
  5. Merencanakan dan menyusun program-program pelayanan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
  6. Melakukan pendataan dan pendaftaran penduduk serta mengelola sistem informasi kependudukan.
  7. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan publik untuk memastikan pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  8. Menyusun dan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan pelayanan publik kepada Kepala Desa dan pihak terkait.

Fungsi Kasi Pelayanan

  1. Memberikan layanan administrasi yang meliputi pembuatan dokumen kependudukan, surat-surat keterangan, perizinan, dan dokumen lainnya.
  2. Menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat terkait dengan pelayanan publik dan administrasi desa.
  3. Mengelola data kependudukan dan memastikan data tersebut selalu diperbarui dan akurat.
  4. Membangun sistem pelayanan terpadu yang memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi.
  5. Melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai prosedur dan kebijakan pelayanan publik.
  6. Mengembangkan sistem dan mekanisme pelayanan yang lebih efektif dan efisien, termasuk pemanfaatan teknologi informasi.
  7. Melakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan melalui pelatihan dan pengembangan kapasitas perangkat desa yang terlibat dalam pelayanan.
  8. Menyusun, menyimpan, dan memelihara arsip dan dokumen terkait dengan pelayanan publik.