Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PELAYANAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai MARMUDAH |
NIP | : | - |
Kasi Pelayanan adalah salah satu perangkat desa yang bertanggung jawab untuk mengelola dan mengoptimalkan layanan kepada masyarakat desa. Berikut adalah tugas dan fungsi utama dari Kasi Pelayanan:
Tugas Kasi Pelayanan
- Menyelenggarakan pelayanan administrasi publik yang efektif dan efisien kepada masyarakat desa.
- Mengelola administrasi kependudukan, termasuk pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen kependudukan lainnya.
- Mengumpulkan, mengelola, dan menyimpan data dan informasi terkait pelayanan kepada masyarakat.
- Berkoordinasi dengan perangkat desa lainnya dan instansi terkait untuk memastikan kelancaran pelayanan publik di desa.
- Merencanakan dan menyusun program-program pelayanan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
- Melakukan pendataan dan pendaftaran penduduk serta mengelola sistem informasi kependudukan.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan publik untuk memastikan pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Menyusun dan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan pelayanan publik kepada Kepala Desa dan pihak terkait.
Fungsi Kasi Pelayanan
- Memberikan layanan administrasi yang meliputi pembuatan dokumen kependudukan, surat-surat keterangan, perizinan, dan dokumen lainnya.
- Menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat terkait dengan pelayanan publik dan administrasi desa.
- Mengelola data kependudukan dan memastikan data tersebut selalu diperbarui dan akurat.
- Membangun sistem pelayanan terpadu yang memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi.
- Melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai prosedur dan kebijakan pelayanan publik.
- Mengembangkan sistem dan mekanisme pelayanan yang lebih efektif dan efisien, termasuk pemanfaatan teknologi informasi.
- Melakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan melalui pelatihan dan pengembangan kapasitas perangkat desa yang terlibat dalam pelayanan.
- Menyusun, menyimpan, dan memelihara arsip dan dokumen terkait dengan pelayanan publik.