Struktur Organisasi

Jabatan: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Pejabat: -
NIP: -

Menurut Permendagri No.110/2016, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi untuk membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta mengawasi kinerja Kepala Desa. Selain itu, BPD juga memiliki tugas-tugas berikut:

  • Menggali aspirasi masyarakat
  • Menampung dan mengelola aspirasi masyarakat
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat
  • Menyelenggarakan musyawarah desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  • Membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  • Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
  • Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan