Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai BUDI SANTOSO
NIP: -

Kasi Pemerintahan adalah salah satu perangkat desa yang bertanggung jawab untuk membantu Kepala Desa dalam mengelola pemerintahan desa. Berikut adalah tugas dan fungsi utama dari Kasi Pemerintahan Desa:

Tugas Kasi Pemerintahan Desa

  1. Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
  2. Menyusun dan mengelola administrasi pemerintahan desa, termasuk pencatatan data kependudukan, perizinan, dan dokumen lainnya.
  3. Menyediakan layanan kepada masyarakat, termasuk layanan administrasi, perizinan, dan pelayanan lainnya yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
  4. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya di bidang pemerintahan.
  5. Merencanakan dan menyusun program kerja di bidang pemerintahan desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
  6. Berkoordinasi dengan lembaga-lembaga desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
  7. Mengelola anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan desa.

Fungsi Kasi Pemerintahan Desa

  1.  Mengatur dan membina administrasi pemerintahan desa agar berjalan efektif dan efisien.
  2.  Memberikan pelayanan terkait administrasi kependudukan, seperti pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan data kependudukan.
  3. Melaksanakan kebijakan dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah desa dan membantu dalam penegakan peraturan desa.
  4. Membantu dalam program-program pemberdayaan masyarakat yang berkaitan dengan bidang pemerintahan desa.
  5. Menjadi penghubung antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menyampaikan informasi dan kebijakan pemerintah desa.
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa agar berjalan sesuai dengan rencana dan kebijakan yang telah ditetapkan.