Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PEMERINTAHAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai BUDI SANTOSO |
NIP | : | - |
Kasi Pemerintahan adalah salah satu perangkat desa yang bertanggung jawab untuk membantu Kepala Desa dalam mengelola pemerintahan desa. Berikut adalah tugas dan fungsi utama dari Kasi Pemerintahan Desa:
Tugas Kasi Pemerintahan Desa
- Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
- Menyusun dan mengelola administrasi pemerintahan desa, termasuk pencatatan data kependudukan, perizinan, dan dokumen lainnya.
- Menyediakan layanan kepada masyarakat, termasuk layanan administrasi, perizinan, dan pelayanan lainnya yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya di bidang pemerintahan.
- Merencanakan dan menyusun program kerja di bidang pemerintahan desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
- Berkoordinasi dengan lembaga-lembaga desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
- Mengelola anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan desa.
Fungsi Kasi Pemerintahan Desa
- Mengatur dan membina administrasi pemerintahan desa agar berjalan efektif dan efisien.
- Memberikan pelayanan terkait administrasi kependudukan, seperti pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan data kependudukan.
- Melaksanakan kebijakan dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah desa dan membantu dalam penegakan peraturan desa.
- Membantu dalam program-program pemberdayaan masyarakat yang berkaitan dengan bidang pemerintahan desa.
- Menjadi penghubung antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menyampaikan informasi dan kebijakan pemerintah desa.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa agar berjalan sesuai dengan rencana dan kebijakan yang telah ditetapkan.