Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI KESEJAHTERAAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai MAHDUM |
NIP | : | - |
Kasi Kesejahteraan adalah salah satu perangkat desa yang bertanggung jawab untuk mengelola dan mengembangkan program kesejahteraan sosial di desa. Berikut adalah tugas dan fungsi utama dari Kasi Kesejahteraan:
Tugas Kasi Kesejahteraan
- Merencanakan dan menyusun program-program kesejahteraan sosial yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
- Melaksanakan program-program yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan sosial, seperti bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.
- Melakukan pendataan dan analisis kondisi sosial masyarakat desa untuk mengetahui kebutuhan dan masalah yang ada.
- Berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik internal desa maupun eksternal (seperti dinas sosial, LSM, dan organisasi lainnya), untuk pelaksanaan program kesejahteraan.
- Mengembangkan dan melaksanakan program pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat desa.
- Mengelola dana yang dialokasikan untuk program kesejahteraan sosial dengan transparan dan akuntabel.
- Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program-program kesejahteraan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi program.
- Menyusun dan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan program kesejahteraan kepada Kepala Desa dan pihak terkait.
Fungsi Kasi Kesejahteraan
- Merencanakan dan mengembangkan program-program kesejahteraan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
- Menyediakan pelayanan sosial kepada masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial.
- Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat desa.
- Mengelola informasi dan data sosial masyarakat desa untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan program kesejahteraan.
- Memfasilitasi penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti bantuan untuk keluarga miskin, lansia, dan kelompok rentan lainnya.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program-program kesejahteraan dan pembangunan desa.
- Melakukan advokasi dan perlindungan sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan bantuan.
- Membina kelompok-kelompok masyarakat, seperti kelompok usaha bersama, kelompok tani, dan kelompok sosial lainnya.