Struktur Organisasi

Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai MAHDUM
NIP: -

Kasi Kesejahteraan adalah salah satu perangkat desa yang bertanggung jawab untuk mengelola dan mengembangkan program kesejahteraan sosial di desa. Berikut adalah tugas dan fungsi utama dari Kasi Kesejahteraan:

Tugas Kasi Kesejahteraan

  1. Merencanakan dan menyusun program-program kesejahteraan sosial yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
  2. Melaksanakan program-program yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan sosial, seperti bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.
  3. Melakukan pendataan dan analisis kondisi sosial masyarakat desa untuk mengetahui kebutuhan dan masalah yang ada.
  4. Berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik internal desa maupun eksternal (seperti dinas sosial, LSM, dan organisasi lainnya), untuk pelaksanaan program kesejahteraan.
  5. Mengembangkan dan melaksanakan program pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat desa.
  6. Mengelola dana yang dialokasikan untuk program kesejahteraan sosial dengan transparan dan akuntabel.
  7. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program-program kesejahteraan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi program.
  8. Menyusun dan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan program kesejahteraan kepada Kepala Desa dan pihak terkait.

Fungsi Kasi Kesejahteraan

  1. Merencanakan dan mengembangkan program-program kesejahteraan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
  2. Menyediakan pelayanan sosial kepada masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial.
  3. Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat desa.
  4. Mengelola informasi dan data sosial masyarakat desa untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan program kesejahteraan.
  5. Memfasilitasi penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti bantuan untuk keluarga miskin, lansia, dan kelompok rentan lainnya.
  6. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program-program kesejahteraan dan pembangunan desa.
  7. Melakukan advokasi dan perlindungan sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan bantuan.
  8. Membina kelompok-kelompok masyarakat, seperti kelompok usaha bersama, kelompok tani, dan kelompok sosial lainnya.