Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: ANJAL SATOTO

Secara eksplisit, Pasal 26 ayat (1) menetapkan empat tugas utama Kepala Desa, yaitu:

  1. Menyelenggarakan pemerintahan desa
  2. Melaksanakan pembangunan desa
  3. Melaksanakan pembinaan masyarakat desa
  4. Memberdayakan masyarakat desa

Dengan tugas-tugas tersebut, Kepala Desa diharapkan dapat membawa desa menuju arah yang diinginkan oleh undang-undang ini.