Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | ANJAL SATOTO |
Secara eksplisit, Pasal 26 ayat (1) menetapkan empat tugas utama Kepala Desa, yaitu:
- Menyelenggarakan pemerintahan desa
- Melaksanakan pembangunan desa
- Melaksanakan pembinaan masyarakat desa
- Memberdayakan masyarakat desa
Dengan tugas-tugas tersebut, Kepala Desa diharapkan dapat membawa desa menuju arah yang diinginkan oleh undang-undang ini.