Infografik - Tahun 2023

  • Jul 25, 2024

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan regulasi desa yang berisi rincian sumber pemasukan dan alokasi pengeluaran desa dalam satu tahun anggaran. APBDes terdiri dari tiga komponen utama: pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan. Rancangan APBDes dibahas melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa. Setiap tahun, Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDes dengan peraturan desa.

Menurut UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 72 Tahun 2005, sumber-sumber pendapatan desa meliputi:

  1. Pendapatan Asli Desa, yang terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, kontribusi swadaya dan partisipasi masyarakat, gotong royong, serta pendapatan asli desa lainnya yang sah.

  2. Bagian dari pajak daerah Kabupaten/Kota, dengan ketentuan minimal 10% (sepuluh per seratus) dialokasikan untuk desa, serta sebagian dari retribusi Kabupaten/Kota juga diperuntukkan bagi desa.

  3. Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima Kabupaten/Kota untuk desa, dengan proporsi minimal 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya dilakukan secara proporsional sebagai alokasi dana desa.

  4. Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan.

  5. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

Fungsi APBDes

APBDes memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:

  1. Alat Perencanaan

    • Anggaran berfungsi sebagai alat pengendali manajemen desa untuk mencapai tujuan. Ini mencakup perencanaan kegiatan desa beserta rincian biaya dan sumber pendapatan yang akan diperoleh.
    • Penggunaan anggaran sebagai alat perencanaan mencakup:
      • Merumuskan tujuan dan sasaran kebijakan sesuai dengan visi, misi, dan sasaran yang telah ditetapkan.
      • Merencanakan program, kegiatan, dan sumber pendapatan.
      • Mengalokasikan dana untuk program dan kegiatan yang telah disusun.
      • Menentukan indikator kinerja dan strategi pencapaian.
  2. Alat Pengendalian

    • Anggaran menyediakan perencanaan detail atas pendapatan dan pengeluaran desa, memungkinkan semua bentuk pengeluaran dan pemasukan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
    • Tanpa anggaran, desa akan sulit mengendalikan pengeluaran dan pemasukan.
  3. Alat Kebijakan Fiskal

    • Dengan anggaran, desa dapat memahami kebijakan fiskal yang akan dijalankan, memprediksi dan mengestimasi kondisi ekonomi dan organisasi.
    • Anggaran dapat digunakan untuk mendorong, mengkoordinasi, dan memfasilitasi kegiatan ekonomi masyarakat untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.
  4. Alat Koordinasi dan Komunikasi

    • Dalam penyusunan anggaran, komunikasi dan koordinasi antar unit kerja sangat diperlukan.
    • Perencanaan dan pelaksanaan anggaran harus dikomunikasikan ke seluruh perangkat desa untuk mendeteksi inkonsistensi dalam pencapaian tujuan desa.
  5. Alat Penilaian Kinerja

    • Perencanaan dan pelaksanaan anggaran digunakan untuk menilai kinerja perangkat desa berdasarkan pencapaian target dan efisiensi anggaran.
    • Anggaran menjadi alat efektif untuk pengendalian dan penilaian kinerja.
  6. Alat Motivasi

    • Anggaran digunakan untuk memberi motivasi kepada perangkat desa agar bekerja lebih efektif dan efisien.
    • Dengan anggaran yang tepat dan pelaksanaannya sesuai target, desa dapat menunjukkan kinerja yang baik.

1. Pendapatan Desa
Rencana / Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
PENDAPATAN ASLI DESA
Hasil Usaha
Rp.   Rp.   Rp.  
Hasil Aset
Rp.   Rp.   Rp.  
Swadaya, Partisipasi, Gotong Royong
Rp.   Rp.   Rp.  
PENDAPATAN TRANSFER
Dana Desa
Rp.   Rp.   Rp.  
Bagi Hasil Pajak & Retribusi
Rp.   Rp.   Rp.  
Alokasi Dana Desa
Rp.   Rp.   Rp.  
Bantuan Keuangan Kabupaten
Rp.   Rp.   Rp.  
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp.   Rp.   Rp.  
PENDAPATAN LAIN-LAIN
Hibah
Rp.   Rp.   Rp.  
Sumbangan Pihak ketiga
Rp.   Rp.   Rp.  
Pendapatan Lain-lain
Rp.   Rp.   Rp.  
2. Belanja Desa
Rencana / Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Rp.   Rp.   Rp.  
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp.   Rp.   Rp.  
PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA
Rp.   Rp.   Rp.  
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Rp.   Rp.   Rp.  
BELANJA TAK TERDUGA
Rp.   Rp.   Rp.  
3. Pembiayaan Desa
Rencana / Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
PENERIMAAN PEMBIAYAAN
SiLPA
Rp.   Rp.   Rp.  
Pencairan Dana Cadangan
Rp.   Rp.   Rp.  
Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan
Rp.   Rp.   Rp.  
PENGELUARAN PEMBIAYAAN
Pembentukan Dana Cadangan
Rp.   Rp.   Rp.  
Penyertaan Modal Desa
Rp.   Rp.   Rp.